Rabu, 27 Mei 2009

Aturan Baru Pengangkatan Guru SD

Artikel Terkait:
Senin, 22 September 2008 | 21:22 WIB

JAKARTA, SENIN - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pengangkatan guru SD. Peluang menjadi guru SD tersebut juga dibuka bagi mereka yang memiliki kualifikasi akademik D-IV/S-1 dari program non-Pendidikan Guru SD.

Dalam aturan baru itu pemerintah memperbolehkan lulusan perguruan tinggi kependidikan yang bidang studinya ada di SD bisa diangkat menjadi guru SD. Adapun dari perguruan tinggi umum, peluang tersebut hanya diberikan untuk lulusan Psikologi dan Bimbingan Konseling.

"Banyak daerah yang menemukan kesulitan untuk bisa mengangkat guru berkualifikasi D-IV/S-1 PGSD karena jumlahnya terbatas. Daripada pengangkatan guru SD di bawah standar UU Guru Dosen, akhirnya pemerintah pusat membolehkan ada pengangkatan guru berkualifikasi D-IV/S-1 di luar PGSD," kata Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di Jakarta, Senin (22/9).

Adapun untuk pengangkatan guru SD di daerah terpencil, kata Baedhowi, juga diberikan pengecualian. Kebijakan ini ditempuh karena kebutuhan pengangkatan guru SD di daerah mendesak, namun guru yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal D-IV/S-1 PGSD dan bersertifikat pendidik tidak tersedia.

Pengangkatan guru SD di daerah terpencil boleh yang berkualifikasi pendidikan D-II, tetapi saat ini sedang mengikuti pendidikan S-1 yang dibiayai pemerintah. Boleh juga guru berkualifikasi D-II yang sedang menempuh pendidikan S-1 secara mandiri atau beasiswa dari sumber lain, tetapi sudah harus menjalani pendidikan selama dua semester.

"Pengangkatan guru di tingkat SD ini memang harus diperketat supaya perbaikan mutu guru bisa mulai dilaksanakan," kata Baedhowi.


ELN

2 komentar: