Senin, 16 Maret 2009

Mendiknas: Munafik, Media Massa Tak Dukung UU BHP

Senin, 16 Februari 2009 | 09:34 WIB

Laporan wartawan Kompas Ester Lince Napitupulu

JAKARTA, SENIN — Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), yayasan dan lembaga pendidikan harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Laporan soal pembiayaan pendidikan yang sudah diaudit profesional itu mesti diumumkan secara terbuka melalui media massa.

"UU BHP ini membawa berkah buat media massa nasional. Sebab, laporan keuangan BHP harus diumumkan kepada publik lewat media massa. Makanya, munafik jika media massa nasional yang menolak UU BHP. Perguruan tinggi swasta jangan pasang pengumuman audit keuangan di media massa yang tolak UU BHP," ujar Bambang yang tampil sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional yang digelar Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, Senin (16/2).

Bambang mengatakan, bagi yayasan diberikan waktu enam tahun untuk menyesuaikan diri dengan tata kelola dan pendanaan BHP Penyelenggara (BHPP). Pemilik yayasan masih bisa dominan, tetapi tetap harus bisa mewadahi berbagai representasi banyak pihak. "Perlu perubahan dalam anggaran dasar dari yayasan yang ada. Sifat dari BHPP ini harus nirlaba," kata Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar