Selasa, 26 Mei 2009

Pendidikan Gratis Perlu Pengawasan





Selasa, 20 Januari 2009 | 20:32 WIB

JAKARTA, SELASA — Pengucuran bantuan operasional sekolah masih membutuhkan pengawasan. Untuk pengawasan tersebut, pemerintah daerah masih membutuhkan dukungan pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi mengenai kebijakan pendidikan gratis pendidikan dasar tahun 2009 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi oleh Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, Selasa (20/1). Dalam kesempatan yang sama, disosialisasikan pula Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Rasiyo, mengatakan, pelaksanaan pendidikan gratis yang oleh pemerintah dilaksanakan dengan mengucurkan BOS masih membutuhkan pengawasan. Di Jawa Timur misalnya, pemerintah provinsi membiayai sendiri dari APBD untuk pengawasan. "Kami mengangkat 6.000 pengawas dengan jumlah sekolah SD/MI sebanyak 33.000 dan SMP/MTs sebanyak 3.000 sekolah."

"Tugas pengawas membina sekolah, merancang, memakai, mempertanggungjawabkan penggunaan dana, dan melaporkan dana secara intensif. Untuk pengawasan itu sendiri dibutuhkan anggaran," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita menambahkan, pengawasan menjadi sangat penting. Hal ini mengingat pengetahuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi sumber utama menggratiskan pendidikan menjadi dominasi kepala sekolah, sedangkan guru dan pengawas belum terlibat.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, batasan pendidikan gratis mengikuti peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan yang terdiri dari biaya investasi, operasional, dan personal. Pemerintah menyediakan dana untuk biaya investasi lahan, sarana, dan prasarana pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah. Biaya satuan BOS termasuk BOS Buku per siswa per tahun mulai Januari 2009 naik. Untuk SD di kota diberikan Rp 400.000, SD di kabupaten Rp 397.000, SMP di kota Rp 575.000, dan SMP di kabupaten Rp 570.000.

"Belum semua biaya ditanggung pemerintah. Bahkan, buku pelajaran juga belum sepenuhnya tercakup dalam biaya operasional sekolah, ujarnya." Pemerintah daerah wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD apabila BOS dari Depdiknas belum mencukupi. Dia menambahkan, masih ada biaya yang sulit dicakup oleh BOS seperti ekstrakurikuler atau darmawisata dan berada di wilayah abu-abu. Untuk itu, Bambang berharap pemerintah melalui peraturan daerah dapat menegaskan kembali pos-pos komponen tersebut sehingga menjadi lebih jelas.


Indira Permanasari S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar